Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui pernah beberapa kali berhadapan melalui pihak dekat mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya memang sudah, banyak tiga ataupun empat kali ketemuan melalui pak ahmad, papar kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid di gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi dan kala tersebut menemani kliennya, menjelaskan ayu berkomunikasi melalui ahmad berkenaan dengan urusan konsentari yang ada kaitanya melalui profesinya sebagai penyanyi.

tapi konsentari itu tidak sudah terjadi, kata ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menunjukan ayu dijanjikan menjadi juru kampanye namun ayu tidak tahu partai mana yang memintanya menjadi juru kampanye.

ini tak ada janji atau duit, berbagai hanya omongan aja, tidak ada dan terealisasi, semuanya bohong saja. ayu bahkan tidak tahu serta tak tahu mana ada itu luthfi hasan, papar fahmi.

setelah diperiksa kpk kurang lebih tujuh jam, ayu menegaskan kembali dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk dijadikan saksi supaya tersangka ahmad fathanah, pihak gampat ditempuh luthfi hasan yang menerima uang rp1 miliar dari pt indoguna utama agar membuat kuota impor daging sapi selama kementerian pertanian.

ayu mengaku mengenal fathanah sejak desember lalu setelah tak sengaja bertemu di Salah satu pusat perbelanjaan pada jakarta pusat. ayu mengaku sudah beberapa kali berhadapan dengan fathanah selama pusat perbelanjaan lain.

dalam jumlah ini kpk telah memutuskan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam jenis impor daging yaitu juard effendi serta arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal tentang penyelenggara negara dan melayani kejutan atau janji mengenai kewajibannya, juga pasal pencucian uang.

sementara elizabeth, juard serta arya effendi diduga melanggar pasal mengenai pemberian hadiah serta janji terhadap penyelenggara negara.