Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara penduduk dan perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum tentu penduduk hendak terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim bila dibandingkan dengan perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, selama palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan penduduk di desa sikan, sikoi, hajak dan kandui dengan pt agu batang untuk diselesaikan dengan jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sebenarnya masih di proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang ditawarkan penduduk melalui bagian perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur warga barut dan mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga mau repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp tersebut.

ia menerangkan daripada hasil rapat mengetahui pendapat diantara masyarakat serta pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus juga mengerjakan pengecekan pada lapangan.

pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan masyarakat dan hendak berbagai pihak mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya sudah pas hak guna usaha (hgu).

masyarakat serta berjanji tidak hendak meributkan sengketa lahan itu jika areal pt agu batang telah pas hgu. sebaliknya apabila pt agu batang terbukti mengikuti lahan warga dengan demikian mesti dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.