MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati terhadap rahmat awafi (26) dan melakukan pembunuhan pada seorang ibu serta anaknya melalui cara mutilasi dan dimasukkan ke dalam koper di daerah koja, jakarta utara.

diputus dengan suara bulat selama 30 april 2013, kata hakim agung gayus lumbuun, ketika dikontak di jakarta, kamis.

gayus menyampaikan vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp mengenai pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi melalui hukuman berat supaya warga tak tidak rumit mengerjakan kejahatan seperti tersebut dulu, ujarnya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 serta mulai diadili dalam 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung dan anggota dr dudu d machmuddin juga prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara dan pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara. lalu jaksa mengajukan kasasi ke ma juga majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tidak ada perbedaan masukan (dissenting opinion), kata gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati dengan langkah membekapnya hingga korban lemas selama 14 oktober 2011, lalu anak korban, er, serta meregang nyawa pada tangan rahmat sesudah menikmati ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke selama koper serta kardus serta dibuang pada dua objek wisata dan berbeda, yaitu selama jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara juga selama kawasan cakung, jakarta timur.