Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyatakan, hukuman penjara selama Salah satu tahun pada pengusaha yang menyewa buruh pada bawah upah minimum regional (umr) untuk jenis pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Salah satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, untuk jenis pembelajaran supaya tak dilaksanakan lagi dengan masyarakat ada, kata lumbuun, selama jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, dan lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman juga denda ini adalah hukuman minimal kepada pasal yang dilanggar, tutur lumbuun. dia menyampaikan, hukuman yang dijatuhkan ini adalah pertama kali selama indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini menuturkan kiranya putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan dan di bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti selama keadaan sulitnya membeli perhatian semisal dalam indonesia ketika ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga meminimalkan bagian lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, ujarnya.

gayus menyampaikan bahwa dirinya siap dihujat ada bagian terkait putusannya ini. banyak bagian dan menyalahkan putusan ini, namun ini sebagai pembelajaran supaya pengusaha tidak menyalahgunakan situasi agar meminimalkan buruh melalui mengupah di bawah umr, ujarnya.

chandra merupakan pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan tapi mengupah buruhnya tersebut dalam bawah umr serta pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.