Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam dalam 22 april pasang surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 dengan klasifikasi berguna tenntang catatan hasil kajian dan pemetaan badan Informasi geospasial (big) perihal potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan di laman resmi sekretaris kabinet, senin, disebutkan bahwa alasan pengeluaran surat edaran itu merupakan sebab pilihan wilayah di indonesia masih amat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, juga objek wisata transmigrasi.

melalui surat edaran dan ditujukan pada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, kaum gubernur serta bupati/wali kota seluruh indonesia itu, seskab menyatakan tinggal arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono dalam sidang kabinet terbatas 25 juli 2012, khususnya tenntang melalui penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden di sidang kabinet sempit 25 juli itu antara lain adalah pertama, sengketa lahan diantara negara serta pt perkebunan nusantara (ptpn) dengan penduduk untuk dicarikan solusinya secara komprehensif, menarik penyelesaian dengan hukum maupun penyelesaian melalui pendekatan sosial dan budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, agar kaum gubernur juga bupati/walikota selalu berusaha dan mengingatkan warga jika terjadi konflik lahan agar dibicarakan lebih dahulu dan tak menggarap pengrusakan dan pendudukan lahan yang melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan secara komprehensif dan jangan ditunda supaya tak menjadi bom waktu. konflik lahan di sumatera utara, sumatera selatan, juga lampung diselesaikan dengan tidak keliru, adil, serta tertib selama dua tahun ataupun dalam masa kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan harus mencari formula pendekatan hukum win-win solution, sehingga negara tidak dirugikan serta rakyat memperoleh kesejahteraan biarpun dunia usaha sempit berkurang Kelebihannya.

kelima, pembentukan tim terpadu supaya menangani kasus-kasus lahan, semisal konflik ptpn ii pada sumatera utara, konflik mesuji pada lampung, juga konflik ptpn vii cintamanis pada sumatera selatan.