KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi hendak mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom pada kasus suap pada sejumlah anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.

memang dari awal kami berpendapat dan berkeyakinan kiranya miranda terlibat dalam kaitan dengan persentasi dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi yang telah diputus, pasti kami akan eksekusi segera, papar juru bicara kpk johan budi pada jakarta, jumat.

artinya berdasarkan johan, miranda dan tadinya ditahan di rumah tahanan kpk mau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu akan ke lp jika vonis telah inkracht, semakin johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) dalam kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda makanya ia tetap mesti menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.

ada fakta hukum yang membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar selama jumat.

artidjo menyampaikan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) sudah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan betul.

putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme pada kamis (25/4).