Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menyatakan pembangunan hutan tanaman industri (hti) telah sesuai dengan undang-undang dengan sebab itu pengembang hti diminta tak kuatir terhadap kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (lsm) asing kepada usaha terbut.

dirjen bina usaha kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono selama jakarta, senin mengatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti tergolong dari kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak mesti takut terhadap serangan kampanye negatif. karena pembangunan hti sudah sesuai dengan peraturan juga perundang-undangan, katanya.

bambang menyampaikan dari pihak legalitas, pengelolaan hti dan mampu dipertanggung jawabkan, karena mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) dengan bagian ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi dari hulu sampai hilir itu, lanjutnya, dan sudah diakui oleh dunia serta adalah pihak dari perjanjian kemitraan sukarela supaya perbaikan tata kelola hutan antara indonesia juga eropa.

bambang mengajarkan, bukti bahwa hutan tanaman dijadikan penopang industri kehutanan mampu dilihat daripada pertumbuhan pabrik pengolahan kayu selama jawa.

jadi tak seharusnya pengembangan hutan tanaman dalam luar jawa diganggu dengan kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun mendatang guna menyokong industri kehutanan serta mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu tersebut akan terpenuhi daripada areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. saat ini, luas areal tanaman hti baru sekitar 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat telah waktunya pemerintah bersikap tegas juga konsisten membantu industri hti selama pada indonesia daripada serbuan kampanye negatif ngo semisal greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah dan mengundang juga memberikan izin terhadap pengusaha hti untuk berinvestasi. kalau ada kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan juga minta ngo agar menghentikannya karena mampu merusak kedaulatan indonesia, katanya.

nana mengatakan, daripada kurang lebih 231 izin industri hti yang diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya sebab tidak sanggup menghadapi seluruh tekanan.

akibatnya, industri pulp serta kertas di indonesia, kini cuma bertengger dalam posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada di tiga besar dunia.

hambatan paling besar kemajuan tersebut disebabkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) sangat paham indonesia berpotensi menjadi pemain nomor Satu dunia dan berupaya menjegalnya dengan kampanye negatif, katanya.

menurut nana, kampanye negatif yang diutarakan ngo biasanya mengakibatkan tiga modus yakni menyerang degradasi dalam hutan alam, pembangunan hti di lahan gambut juga hti yang diisukan merebut lahan masyarakat.

nana berpendapat, berbagai masalah itu,sesungguhnya miliki solusi karena hutan alam yang tak dijaga tetap berpotensi rusak juga dijarah.

keberadaan hti disamping dijadikan bisnis dan membantu tugas pemerintah memelihara hutan alam melalui memagarinya, katanya.

kemudian, pembangunan selama lahan gambut kini sudah memilki tehnologi ekohidro yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah juga ketiga dalam indonesia sesungguhnya ada 34 juta hektare lahan terlantar bisa digunakan masyarakat tanpa perlu berkonflik dengan pengusaha hti.