Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, diantara komisi pemilihan umum (kpu) serta komisi penyiaran indonesia (kpi), mengenai pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk sebab akan pengaturan tersebut akan diperkuat di peraturan kpu, papar anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, mumpung pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, dengan begini nanti dijelaskan dalam situ saja, kata anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu di jakarta, rabu.

kpi berhadapan kpu, rabu, untuk membahas tentang perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan supaya mencabut ayat 4 pasal 45 juga berbagai ayat di pasal 46 pada pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ayat 2 pasal 45 ingin diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi serta dewan pers, untuk menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.

kami mau tetap berpatokan pada undang-undang nomor 8 tahun lalu dan menyepakati beberapa hal tenntang penafsiran selama hal penerapan kampanye di penyiaran, katanya.

menurut dia, pkpu mengenai penyelenggaraan kampanye usah mendapat sampingan pasal mengenai pembatasan kampanye.

berkaitan melalui perubahan pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 akan disempurnakan, terlebih berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran dan promo dalam masa kampanye terbuka.

kpu dan kpi juga berencana melakukan pertemuan dengan dewan pers, rabu sore, untuk membahas tentang peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.

usai mendapatkan kesepakatan dengan kpi dan dewan pers, kpu akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan mengenai media massa pada waktu kampanye, kewenangan penanganan media cetak juga daring akan ditangani dengan dewan pers, tetapi media penyiaran oleh kpi.

kpi sendiri ingin terserah selama pedoman pelaku penyiaran juga standar situs siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada pada kementerian komunikasi serta info (kemkominfo) merujuk dalam uu nomor 32 tahun 2002 perihal penyiaran.